Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Efisiensi Anggaran: Fokus pada Digitalisasi Layanan Publik

Administrator 5 views 0 komentar 2 menit baca
Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Efisiensi Anggaran: Fokus pada Digitalisasi Layanan Publik

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Birokrasi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta.

JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Birokrasi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta. Kesepakatan ini diambil setelah melalui proses pembahasan panjang antara Tim Antarkementerian dan Badan Legislasi DPR.

Undang-undang baru ini dirancang untuk memangkas alokasi belanja operasional birokrasi yang dinilai berlebihan, sekaligus mengalihkan fokus anggaran negara ke sektor publik primer seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur daerah.

Tiga Poin Utama UU Efisiensi Anggaran

  • Digitalisasi Layanan Administrasi: Mengintegrasikan platform layanan publik antarkementerian untuk memangkas birokrasi dan meminimalkan biaya operasional kantor.
  • Pembatasan Anggaran Perjalanan Dinas: Menetapkan batas atas (ceiling budget) baru untuk kunjungan kerja dan rapat luar kota hingga 30%.
  • Audit Berkala Berbasis Akses Publik: Mewajibkan penyerahan laporan realisasi anggaran tiap semester secara transparan dan terbuka bagi publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa reformasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja lebih optimal di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Fokus kita adalah mengarahkan setiap rupiah dana negara langsung ke program yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan terserap di ranah administratif," ujarnya saat memberikan keterangan pers usai sidang.

Di sisi lain, sejumlah anggota fraksi oposisi memberikan catatan kritis terkait pengawasan implementasi undang-undang ini. Mereka menekankan pentingnya pengawasan independen agar efisiensi anggaran tidak justru mengganggu kualitas pelayanan publik dasar di wilayah terpencil.

UU Efisiensi Anggaran ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan secara bertahap pada awal tahun anggaran mendatang.

Bagikan Berita Ini

0 kali dibagikan

Komentar (0)

Silakan login untuk berkomentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait