Kuasa Hukum Korban Wasior Ajukan Banding
Kuasa hukum korban insiden Wasior mengajukan banding atas putusan PN Manokwari. Mereka mendesak pembentukan Tim Ad Hoc Independen untuk mengusut tuntas kasus ini.
prev
Pengadilan Negeri Jayapura Tetapkan Vonis 8 Tahun Kasus Narkoba
next
Tim Advokasi HAM Papua Gelar Konferensi Pers Soal Wamena
Komentar (0)
Silakan login untuk berkomentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!