Pengadilan Negeri Jayapura Tetapkan Vonis 8 Tahun Kasus Narkoba

Administrator 0 views 0 komentar 1 menit baca

Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada bandar narkoba internasional yang ditangkap di Bandara Sentani.

Bagikan Berita Ini

0 kali dibagikan

Komentar (0)

Silakan login untuk berkomentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait