Pengadilan Negeri Jayapura Tetapkan Vonis 8 Tahun Kasus Narkoba
Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada bandar narkoba internasional yang ditangkap di Bandara Sentani.
prev
UU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Investasi Papua
next
Kuasa Hukum Korban Wasior Ajukan Banding
Komentar (0)
Silakan login untuk berkomentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!